PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN,...
Pasal 17
BAB 4 — CUTI NOTARIS
(1) Untuk memperoleh sertifikat cuti Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, Notaris mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian sertifikat cuti. (2) Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris.
