Pasal 2
(1) Besarnya Imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, pembebanan dan besarnya Imbalan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor, dalam perbandingan yang ditetapkan oleh hakim. (2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2014, No.1514 (3) Besarnya Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator dan tingkat kerumitan perkara. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
