PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah kepailitan berakhir.
- Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Kurator Sementara adalah Kurator yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
- Pengurus adalah orang perseorangan, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
