Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah kepailitan berakhir.
- Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Kurator Sementara adalah Kurator yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
- Pengurus adalah orang perseorangan, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Besarnya Imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, pembebanan dan besarnya Imbalan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor, dalam perbandingan yang ditetapkan oleh hakim. (2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2014, No.1514 (3) Besarnya Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator dan tingkat kerumitan perkara. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Besarnya Imbalan bagi Kurator Sementara ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, besarnya Imbalan ditetapkan dalam rapat Kreditor yang pertama kali; atau b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, besarnya Imbalan ditetapkan oleh hakim. (2) Besarnya Imbalan bagi Kurator Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator Sementara dan tingkat kerumitan perkara.
Pasal 2B
(1) Tingkat kemampuan atau keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) dan Pasal 2A ayat (2), dapat ditentukan berdasarkan: a. masa kerja sebagai Kurator; b. besarnya atau banyaknya kasus kepailitan yang selesai ditangani; c. nilai harta pailit yang pernah ditangani; dan d. hal yang berkaitan dengan rekam jejak Kurator. (2) Tingkat kerumitan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2A ayat (2), dapat ditentukan berdasarkan: a. nilai dan rincian harta yang ditangani; b. jumlah Kreditor; dan c. tempat keberadaan harta yang ditangani. 4. Ketentuan Pasal 6 dihapus. www.peraturan.go.id 2014, No.1514 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.peraturan.go.id 2014, No.1514 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS BANYAKNYA IMBALAN BAGI KURATOR A. Besarnya Imbalan bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian. Besaran Persentase Imbalan bagi Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 1 Persentase bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian No. Nilai Harta Persentase 1. sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) 5% (lima per seratus) 2. di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 3% (tiga per seratus) 3. di atas Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 2% (dua per seratus) 4. di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 1% (satu per seratus) Contoh: 1. Nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar, besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: www.peraturan.go.id 2014, No.1514 Tabel 2 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 5% (lima per seratus) dari Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Jumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 2. Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 3 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 5% (lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) 2. 3% (tiga per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) Jumlah Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) 3. Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 4 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 5% (lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) 2. 3% (tiga per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 3. 2% (dua per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) www.peraturan.go.id 2014, No.1514 Jumlah Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah) 4. Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah) besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 5 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah) No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 5% (lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) 2. 3% (tiga per seratus) dari Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) 3. 2% (dua per seratus) dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) 4. 1% (satu per seratus) dari Rp100.000.000.000,- Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Jumlah Rp14.500.000.000,- (empat www.peraturan.go.id 2014, No.1514 belas miliar lima ratus juta rupiah) B. Banyaknya Imbalan bagi Kurator dalam hal Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan Besaran Persentase Imbalan bagi Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan Pemberesan, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 6 Persentase bagi Kurator dalam hal Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan No. Nilai Harta Persentase 1. sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) 8% (delapan per seratus) 2. di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 6% (enam per seratus) 3. di atas Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 4% (empat per seratus) 4. di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 2% (dua per seratus) Contoh: 1. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 7 www.peraturan.go.id 2014, No.1514 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 8% (delapan per seratus) dari Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) Jumlah Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) 2. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 8 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 8% (delapan per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) 2. 6% (enam per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) Jumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) 3. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 9 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 8% (delapan per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) 2. 6% (enam per seratus) dari Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) 3. 4% (empat per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Jumlah Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) www.peraturan.go.id 2014, No.1514 4. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini: Tabel 10 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah) No. Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan 1. 8% (delapan per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) 2. 6% (enam per seratus) dari Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) 3. 4% (empat per seratus) dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) 4. 2% (dua per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Jumlah Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar rupiah) MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.peraturan.go.id
