PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGHARMONISASIAN
(1) Dalam hal Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3: a. membahas isu krusial; dan/atau b. dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, Sekda, pimpinan tinggi pratama di daerah, Kepala Kantor Wilayah mengoordinasikan dan memimpin rapat Pengharmonisasian. (2) Dalam rangka mengoordinasikan dan memimpin rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk Pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau Pejabat administrator di bidang hukum.
