PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGHARMONISASIAN
(1) Rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah diharmonisasikan Perancang disampaikan kembali oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Pemrakarsa. (2) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat keterangan telah dilakukan Pengharmonisasian kepada Pemrakarsa dengan melampirkan naskah rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Naskah rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses lebih lanjut oleh Pemrakarsa sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
