Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGHARMONISASIAN
(1) Berdasarkan permohonan Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor
Wilayah menugaskan Perancang untuk melakukan Pengharmonisasian. (2) Untuk menjaga obyektifitas pembahasan dalam rapat Pengharmonisasian, Perancang yang berasal dari instansi Pemrakarsa tidak dapat ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk memimpin rapat Pengharmonisasian. (3) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan yang dibentuk di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengikutsertakan unsur: a. pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemerintah desa atau sebutan lain yang mengajukan permohonan Pengharmonisasian; dan b. lembaga pemerintah atau instansi vertikal yang terkait. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan narasumber ahli dalam rapat harmonisasi atas biaya yang dibebankan pada anggaran Pemrakarsa.
