PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGHARMONISASIAN
(1) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan yang dibentuk di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pemrakarsa kepada Direktur Jenderal sebagai pembina Perancang melalui Kepala Kantor Wilayah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah; dan b. rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
