Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGHARMONISASIAN
(1) Direktur Jenderal selaku pembina Perancang dapat menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat administrator bidang peraturan perundang- undangan di Kementerian untuk mengoordinasikan dan memimpin rapat Pengharmonisasian. (2) Penugasan pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat administrator bidang peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka fungsi pembinaan dan pengawasan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat administrator bidang peraturan perundang-undangan selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan masukan dan pertimbangan substansi dalam rapat Pengharmonisasian. (4) Pejabat pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat administrator bidang peraturan perundang-undangan menyampaikan hasil Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Direktur Jenderal.
