Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGHARMONISASIAN
(1) Jumlah wilayah kerja Perancang untuk melakukan Pengharmonisasian ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan Perancang sebagai berikut: a. Perancang Pertama melakukan Pengharmonisasian di 3 (tiga) wilayah kabupaten/kota; b. Perancang Muda melakukan Pengharmonisasian di 4 (empat) wilayah kabupaten/kota; dan c. Perancang Madya melakukan Pengharmonisasian di wilayah provinsi dan di 5 (lima) wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam hal pada Kantor Wilayah belum terdapat Perancang Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c maka Kepala Kantor Wilayah menunjuk koordinator Perancang dan Perancang Muda untuk melakukan Pengharmonisasian (3) Perancang Utama wilayah kerjanya meliputi pemerintah pusat dan di seluruh wilayah provinsi, kabupaten/kota.
