PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGHARMONISASIAN
(1) Pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan wilayah kerja Perancang. (2) Direktur Jenderal sebagai pembina Perancang MENETAPKAN wilayah kerja Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah.
