PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. rancangan Peraturan Daerah Provinsi, kabupaten/kota yang belum masuk dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten/kota
untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaannya, dan Peraturan Menteri ini. b. rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan dan belum diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, dan Peraturan Menteri ini.
