Pasal 8
(1) Dalam hal hasil verifikasi permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal menerbitkan notifikasi kepada Pemohon untuk melakukan pembayaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat perintah bayar yang diunduh dan dicetak oleh Pemohon. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak notifikasi diterbitkan. (4) Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak pada bank persepsi yang ditunjuk. (5) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat perintah bayar tidak dapat dipergunakan. (6) Dalam hal surat perintah bayar tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
