Pasal 7
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b: a. tidak terdapat Spesimen tanda tangan; atau
b. tidak sesuai antara nama Pejabat, jabatan dan tanda tangan pada dokumen permohonan dengan Spesimen, permohonan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan informasi secara elektronik kepada Pemohon terkait alasan penolakan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pemberitahuan bahwa Pemohon dapat meminta formulir Spesimen atau meminta penerbitan surat pengantar secara elektronik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada instansi yang mengeluarkan Dokumen. (4) Permohonan penerbitan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Pemohon dengan mengisi menu permohonan penerbitan surat pengantar pada aplikasi. (5) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali setelah mengunggah Spesimen tanda tangan pada aplikasi. (6) Untuk mengunggah Spesimen tanda tangan pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus sesuai dengan formulir Spesimen yang ada pada lampiran surat pengantar permohonan Spesimen. (7) Dalam hal formulir Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilengkapi dengan Spesimen tanda tangan Pejabat pada Dokumen, Pemohon mengunggah Spesimen tersebut ke dalam aplikasi secara elektronik. (8) Format formulir Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam aplikasi Legalisasi elektronik.
