PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 6
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdapat kekurangan kelengkapan Dokumen permohonan, permohonan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan informasi secara elektronik kepada Pemohon terkait alasan penolakan. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
