PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 5
(1) Permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kelengkapan Dokumen permohonan; dan b. kecocokan tanda tangan konvensional atau elektronik pada Dokumen dengan Spesimen. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat permohonan telah diajukan oleh Pemohon. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari.
