Pasal 4
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon; b. identitas penerima kuasa, jika permohonan melalui kuasa; c. nama Dokumen dan nama pemilik yang tertera di Dokumen yang akan dilegalisasi serta memuat keterangan Dokumen tersebut fotokopi atau asli; d. jumlah rangkap untuk setiap jenis Dokumen yang akan dilegalisasi; e. negara tujuan dimana Dokumen tersebut akan digunakan; dan f. pilihan lokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pengambilan stiker Legalisasi. (2) Selain mengisi data dalam aplikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah: a. identitas Pemohon; dan
b. Dokumen yang akan dilegalisasi. (3) Dalam hal permohonan Pemohon dikuasakan, harus mengunggah: a. identitas kuasa; dan b. surat kuasa.
