PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 3
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan oleh Pemohon atau kuasanya. (2) Permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melakukan registrasi permohonan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
