PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 2
(1) Legalisasi dilakukan terhadap tanda tangan Pejabat pada Dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dokumen yang diterbitkan di dalam negeri dan akan dipergunakan di luar negeri; atau b. Dokumen yang diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di dalam negeri.
