PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pejabat adalah seseorang yang mempunyai kewenangan dan menduduki jabatan atau posisi tertentu dalam kantor pemerintahan, lembaga, atau badan non pemerintah, termasuk pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
- Legalisasi Tanda Tangan Pejabat yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.
- Pemohon adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan Legalisasi secara elektronik.
- Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dipakai sebagai bukti keterangan.
- Spesimen adalah contoh tanda tangan dan/atau cap sebagai pembanding tanda tangan Pejabat pemerintah atau lembaga atau Pejabat publik yang diangkat oleh pemerintah, yang telah diserahkan dan disimpan dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Hari adalah hari kerja.
