PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 12
(1) Untuk meningkatkan layanan Legalisasi tanda tangan kepada masyarakat, Menteri menyelenggarakan data Spesimen. (2) Penyelenggaraan data Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengumpulan Spesimen Pejabat di INDONESIA yang ditujukan khusus bagi layanan Legalisasi. (3) Penyelenggaraan data Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Legalisasi pada laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (4) Aplikasi Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan oleh seluruh Pejabat publik di INDONESIA untuk mengunggah Spesimen tanda tangan.
