PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 11
(1) Stiker Legalisasi dicetak di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mausia sesuai dengan pilihan
Pemohon dengan menunjukkan bukti pembayaran yang diterbitkan bank persepsi yang ditunjuk dan pemberitahuan pencetakan stiker. (2) Petugas layanan pencetakan stiker Legalisasi melakukan pencetakan stiker berdasarkan: a. bukti pembayaran; dan b. pemberitahuan pencetakan stiker, untuk diserahkan kepada Pemohon.
