PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 10
(1) Dalam hal Pemohon telah melakukan pembayaran, Pemohon menerima pemberitahuan pencetakan stiker secara elektronik. (2) Pemberitahuan pencetakan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak secara mandiri oleh Pemohon. (3) Pemohon harus menyimpan bukti pembayaran yang diterbitkan bank persepsi yang ditunjuk dan pemberitahuan pencetakan stiker untuk dipergunakan sebagai syarat pengambilan stiker Legalisasi.
