PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang LAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA...
Pasal 13
Selain layanan Legalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, layanan Legalisasi dapat diselenggarakan berdasarkan: a. prinsip umum hubungan antar negara; dan/atau b. perjanjian internasional dan/atau konvensi.
