PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 137
Bagian Protokol dan Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan; b. Subbagian Keprotokolan; c. Subbagian Pengamanan Pimpinan; dan d. Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi. 23. Ketentuan Pasal 138 ditambah 1 ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
