PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 136
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Protokol dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan kementerian; b. pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan kementerian; c. pelaksanaan pengamanan pimpinan kementerian dan tamu pimpinan; d. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi , pengamanan dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
