Pasal 138
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan kementerian. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian acara pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan bimbingan keprotokolan di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengamanan unsur pimpinan kementerian dan tamu pimpinan. (4) Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi , Dokumen dan Jalur Informasi mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, instalasi, pengamanan dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian. 24. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 mengenai Bagan Susunan Organisasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan Bagan Susunan Organisasi Biro Umum menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
