PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 131
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal. 17. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
