PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 132
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor Kementerian; b. pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas; dan c. pembuatan daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal. 18. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
