PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 130
(1) Subbagian Bimbingan Rohani Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan mental dan rohani serta usaha sosial pegawai. (2) Subbagian Pelayanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai. (3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai lainnya 16. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
