PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 129
Bagian Bina Sikap Mental terdiri atas: a. Subbagian Bimbingan Rohani Pegawai; b. Subbagian Pelayanan Kesehatan Pegawai; dan c. Subbagian Kesejahteraan. 15. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
