PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 127
Bagian Bina Sikap Mental mempunyai tugas melaksanakan urusan bimbingan rohani, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan pegawai lainnya. 13. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
