PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 123
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan www.djpp.kemenkumham.go.id
tata usaha pimpinan. 9. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
