PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 124
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri; c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. 10. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
