PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 122
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan pembimbingan surat menyurat. (2) Subbagian Pembimbingan dan Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengelolaan arsip dinamis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (3) Subbagian Penyimpanan dan Layanan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan pengelolaan penyimpanan dan layanan arsip inaktif dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum. 8. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
