PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 121
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Pembimbingan dan Pengelolaan Arsip Dinamis; c. Subbagian Penyimpanan dan Layanan Arsip Inaktif; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro. 7. Ketentuan Pasal 122 ditambah 1 ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
