PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 120
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan surat menyurat; b. pengelolaan arsip dinamis; c. pengelolaan penyimpanan dan layanan arsip inaktif; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum. 6. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
