PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUNDANGAN
(1) Pengajuan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan secara langsung oleh Petugas yang Ditunjuk disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli; dan b. 1 (satu) softcopy naskah asli. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketik dengan jenis huruf bookman old style, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4. (3) Format softcopy naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
