PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUNDANGAN
(1) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara
dan Tambahan Berita Negara
diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat keterangan yang menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak terdapat permasalahan baik secara substansi dan/atau prosedur. (3) Pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan.
