PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENGUNDANGAN
(1) Permohonan Pengundangan yang telah diajukan dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksan kelengkapan dokumen; dan b. pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli.
