PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUNDANGAN
Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
