PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri mengundangkan Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial menteri badan lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
