Pasal 7
(1) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(2)
Penyampaian
secara
elektronik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
mengunggah dokumen persyaratan permohonan
Pewarganegaraan melalui aplikasi pada laman resmi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3)
Persyaratan
permohonan
Pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a.
dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b.
surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili
pemohon tentang penyampaian permohonan
Pewarganegaraan Republik Indonesia; dan
c.
berita
acara
pemeriksaan
permohonan
Pewarganegaraan dari Tim Pemeriksaan dan
Penelitian Permohonan Pewarganegaraan sesuai
domisili pemohon yang telah disetujui oleh
Pejabat.
(4)
Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam
Lampiran
IV
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
