Pasal 8
(1)
Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 diterima.
(2)
Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis
dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan
permohonan Pewarganegaraan.
(3)
Pemohon
menyampaikan
secara
langsung
permohonan
dan
dokumen
fisik
persyaratan
permohonan
Pewarganegaraan
kepada
Menteri
melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum.
(4)
Persyaratan
permohonan
Pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a.
dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b.
surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili
pemohon tentang penyampaian permohonan
Pewarganegaraan Republik Indonesia; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari Tim Pemeriksaan dan Penelitian permohonan Pewarganegaraan sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat. (5) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
