PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 6
Pejabat menyampaikan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) secara elektronik dan nonelektronik.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
