Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melakukan pemeriksaaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
a.
pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan
Pewarganegaraan; dan
b. wawancara.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
unsur:
a.
Divisi
Pelayanan
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia;
b.
Divisi Keimigrasian;
c.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Provinsi;
d.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
e.
Kepolisian Daerah.
(4)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
keanggotaan tim juga dapat berasal dari unsur
instansi lain.
(5)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilaksanakan berdasarkan format materi
muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat
mengembalikan
dokumen
permohonan
Pewarganegaraan
kepada
pemohon
beserta
alasannya.
(7)
Terhadap dokumen permohonan Pewarganegaraan
yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6),
pemohon
dapat
melengkapi
kembali
persyaratan permohonan Pewarganegaraan.
(8)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
telah memenuhi persyaratan substantif, Pejabat
pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat
tinggal
pemohon
menyampaikan
permohonan
tersebut
kepada
Menteri
melalui
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
