Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perancang. (2) Permohonan sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh pejabat yang berwenang paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
