Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
Penyesuaian/Inpassing bagi PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum; b. telah dan masih menduduki jabatan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; c. mempunyai pengalaman melakukan kegiatan perancangan peraturan perundang-undangan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; d. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat jabatannya; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. usia:
3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi PNS, Perancang, Perancang yang rangkap jabatan Administrator dan Pengawas; atau
2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Perancang, Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi; g. sehat jasmani dan rohani; h. memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan nilai paling rendah:
450 (empat ratus lima puluh) bagi PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan dengan kepangkatan paling rendah Pembina golongan IV/a; dan
400 (empat ratus) bagi PNS atau Perancang dengan kepangkatan Penata Muda golongan III/a sampai dengan Penata Tingkat I golongan III/d. i. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan k. mengikuti dan lulus uji kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
