Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
Penyesuaian/Inpassing bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum; b. telah dan masih menduduki jabatan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan; c. mempunyai pengalaman melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; d. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat jabatannya; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. usia:
2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; atau
3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat Administrator dan Pengawas; g. sehat jasmani dan rohani; h. memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan nilai paling rendah:
500 (lima ratus) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
450 (empat ratus lima puluh) bagi pejabat Administrator dan Pengawas. i. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak sedang menjalani tugas belajar; k. mengikuti dan lulus uji kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan l. bersedia mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas.
