Pasal 5
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Perancang ditujukan bagi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya; b. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; c. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; d. Perancang yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; e. Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; atau f. Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir belum dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
